Monday, April 8, 2013

Kejahatan dunia maya (CyberCrime)






Kejahatan dunia maya (CyberCrime)




Pengertian Cybercrime dan Penanggulangannya


Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.


Karakteristik Cybercrime

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1.Ruang lingkup kejahatan
2.Sifat kejahatan
3.Pelaku kejahatan
4.Modus Kejahatan
5.Jenis kerugian yang ditimbulkan 


Jenis Cybercrime

Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:


1.Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,tanpa izin,atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.



2.Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar,tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.



3.Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email.Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini.Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.



4.Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.



5.Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.



6.Phising atau halaman login palsu
halaman yang sama persis dengan situs asli dan membuat alamat yang mirip dengan situs asli jika ada seorang korban salah mengetikkan alamat dan masuk ke situs palsu buatannya. Jika hal ini terjadi maka pelaku akan memperoleh informasi user dan password korbannya,dan dapat dimanfaatkan untuk merugikan korban.



7.Keylogger/keystroke logger
Hal ini sering terjadi pada tempat mengakses Internet umum seperti di warnet.Program ini akan merekam karakter-karakter yang diketikkan oleh userdan berharap akan mendapatkan data penting seperti user ID maupun password. Semakin sering mengakses Internet di tempat umum,semakin rentan pula terkena modus operandi yang dikenal dengan istilah keylogger atau keystroke recorder ini.Sebab komputer-komputer yang berada di warnet digunakan berganti-ganti oleh banyak orang.



8.Sniffing
Usaha untuk mendapatkan user ID dan password dengan jalan mengamati paket data yang lewat pada jaringan komputer.



Berdasarkan Motif Kegiatan

Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :


1.Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding,yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet(webserver,mailing list) untuk menyebarkan material bajakan.Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.



2.Cybercrime sebagai kejahatan abu-abu
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”,cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning.Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai,termasuk sistem operasi yang digunakan,port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup,dan sebagainya.


Penanggulangan Cybercrime :


cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya.



1.Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.



2.Melindungi Komputer
Sudah pasti hal ini mutlak Anda lakukan. Demi menjaga keamanan, paling tidak Anda harus mengaplikasikan tiga program, yaitu antivirus,antispyware,dan firewall. fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi tersebut.Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer Anda dari virus yang kian hari beragam jenisnya.



3.Melindungi Identitas
Jangan sesekali Anda memberitahukan identitas seperti nomor rekening,nomor kartu penduduk, tanggal lahir dan lainnya. Karena hal tersebut akan sangat mudah disalah gunakan oleh pelaku kejahatan internet hacker.



4.Amankan E-mail
Salah satu jalan yang paling mudah dan sering digunakan untuk menyerang adalah e-mail. Waspadalah setiap kali Anda menerima e-mail.Pastikan Anda mengetahui identitas dari si pengirim e-mail.Jika Anda sudah menerima e-mail dengan pesan yang aneh-aneh, sebaiknya jangan Anda tanggapi.Waspadai e-mail palsu yang sekarang banyak digunakan untuk menipu korban.



5.Melindungi Account
Gunakan kombinasi angka,huruf,dan simbol setiap kali Anda membuat kata sandi. Ini bertujuan agar kata sandi Anda tidak mudah diketahui atau dibajak.Namun jangan sampai Anda sendiri lupa kata sandi tersebut.Menggunakan password yang sulit merupakan tindakan cerdas guna menghindari pencurian data.

No comments:

Post a Comment