Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime)
Kejahatan dunia
maya (Inggris: cybercrime)
adalah istilah yang mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk
ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu
kredit/carding, confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, dan lain-lain.
Walaupun kejahatan
dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas
kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai
unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional
di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau
memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan
dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan
kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh
kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal
(mengelabui kontrol akses), malware dan serangan
DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah
penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer
sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
Dalam beberapa
literatur, cyber crime sering diidentikkan sebagai computer crime. Beberapa
pengertian Cyber Crime :
- The U.S. Department of Justice memberikan bahwa computer crime adalah sebagai : “any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
- Lain halnya di belahan bumi Eropa yang dimaksud dengan computer crime yaitu : “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and / or the transmission of data”.
- Di dalam negara kita sendiri menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cyber crime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dan dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.
- Eoghan Casey mengartikan dalam bahasa yang lain bahwa yang dimaksud dengan computer crime adalah “Cyber crime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer”.
Karakteristik
Cybercrime
Dalam
perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
- Kejahatan kerah biru
- Kejahatan kerah putih
Cybercrime
memiliki karakteristik unik yaitu :
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa
karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime
diklasifikasikan :
- Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
- Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
- Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
Cyber
Crime dan Kategorinya
Cyber crime dalam
dunia komputer dan internet memiliki arti yang luas dan kategori atau
pembagiannya pun bervariasi, menurut Eoghan Casey cyber crime dikategorikan
menjadi 4 kategori yaitu :
- A computer can be the object of crime.
- A computer can be a subject of crime.
- The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
- The symbol of the computer itself can be used to intimidate or decieve.
Berdasarkan
dokumen kongres Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang “The Prevention of
Crime and The Treatment of Offlenderes” di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di
Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah cyber crime :
- Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime : any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them.
- Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime : any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.
Dengan demikian
dapat diambil pengertian bahwa cyber crime merupakan suatu perbuatan yang
melawan hukum, dimana perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan memakai
jaringan komputer sebagai sarana dan prasarana / alat atau komputer sebagai
objek, dan perbuatan tersebut bisa dengan dalih memperoleh keuntungan ataupun
tidak sama sekali dan dengan merugikan pihak-pihak lain.
Cara Kerja
Cyber Crime
Dalam era
globalisasi seperti sekarang ini berbagai macam tingkat kejahatan yang
berhubungan dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan
telekomunikasi dapat dikelompokkan dalam beberapa bentuk antara lain :
- Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki / menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah atau sembunyi-sembunyi (maling), tanpa izin atau
tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer tersebut. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang
memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi internet/intranet.
Hacker adalah
orang yang mempelajari, menganalisa, memodofikasi, menerobos masuk ke dalam
komputer dan jaringan komputer, baik untuk keuntungan atau dimotovasi oleh
tantangan.
Kita tentu tidak
lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat
internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker
(Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus
masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America
Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang
e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer,
26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak
luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs
ini dalam beberapa waktu lamanya.
- Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah dan sebagainya.
- Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah
ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Hal ini sering terjadi jika kita kurang hati-hati dalam berbisnis dengan cara
bertransaksi melalui internet.
- Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet yang ada untuk
melakukan kegiatan mata-mata (spy) terhadap pihak lain, dengan memasuki
sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran / target yang
dituju. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang
computerized (tersambung dalam jaringan komputer).
- Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb,
virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer
atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam
beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut
menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan
bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
- Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini
ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di
internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
- Infringements of Privacy
Kejahatan ini
ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit,
nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
- Cracking
Kejahatan dengan
menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan
suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu
merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara
seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan
negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa
informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat
dipublikasikan dan rahasia.
- Carding
Adalah kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan
menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut
baik materil maupun non materil.
Sumber :
No comments:
Post a Comment